UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI SEIRING KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI

0 15
Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan pencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat – yang seharusnya dapat lebih ditingkatkan dengan adanya perbaikan akses masyarakat terhadap informasi
.
Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan publik sebagai salah satu cara melakukan pencegahan korupsi. Sedangkan di sisi penindakan, (tanpa bermaksud mengesampingkan pro kontra yang terjadi) undang-undang memberi ruang bagi para penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan dan menggunakan informasi elektronik guna memperkuat pembuktian kasus korupsi. Saat ini kita tengah menanti kehadiran Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut intersepsi dalam rangka penegakan hukum, sesuai amanah undang-undang.
PEMBERANTASAN KORUPSI
Dari survei Persepsi Masyarakat Terhadap KPK dan Korupsi Tahun 2008, didapati bahwa belum terlalu banyak orang yang tahu bahwa tugas dan wewenang yang diamanahkan kepada KPK bukan hanya tugas yang terkait dengan penanganan kasus korupsi dan penanganan pengaduan masyarakat. Hal ini dapat dimaklumi, karena sekalipun telah banyak yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pencegahan korupsi dan dalam mengkaji sistem administrasi lembaga negara/pemerintah yang berpotensi korupsi, kegiatan-kegiatan itu menurut kalangan pers kalah nilai jualnya jika dibandingkan dengan liputan atas penindakan korupsi.
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi,   monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku[1]. Karenanya ada tiga hal yang perlu digarisbawahi yaitu ‘mencegah’, ‘memberantas’ dalam arti menindak pelaku korupsi, dan ‘peran serta masyarakat’.
Kemajuan teknologi informasi sudah banyak membantu KPK dalam melakukan tugas-tugasnya. Dari mulai gedung KPK yang dirancang sebagai smart building, paper-less information system yang diberlakukan sebagai mekanisme komunikasi internal di KPK, dan program-program kampanye serta pendidikan antikorupsi KPK. Dalam meningkatkan peran serta masyarakat, informasi elektronik sangat dibutuhkan agar informasi yang disampaikan dapat lebih cepat diterima, lebih luas sebarannya, dan lebih lama penyimpanannya[2]. KPK juga telah mengadakan berbagai lomba bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat yang antara lain berupa lomba PSA antikorupsi, lomba film pendek antikorupsi, lomba poster, dan lomba-lomba lainnya.
KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PERBAIKAN LAYANAN PUBLIK
KPK menyambut baik tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang antara lain adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik disamping untuk berbagai tujuan lain.
Pada awal kepemimpinan saya di KPK, saya beranggapan bahwa stigma salah satu negara korup yang sering diberikan kepada Indonesia terkait secara langsung upaya penindakan terhadap para pelaku korupsi oleh aparat penegak hukum.
Namun setelah mempelajari berbagai survei yang menilai tingkat korupsi itu, saya sadari betapa pentingnya peran pelayanan publik terutama yang terkait dengan perijinan usaha dalam menentukan persepsi masyarakat terhadap tingkat korupsi di setiap negara. Sebagai contoh untuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dilansir oleh Transparency International.  Tahun 2008 ini IPK Indonesia 2,6 sedikit meningkat dari 2,3 pada tahun sebelumnya dengan peningkatan peringkat dari peringat 143 di tahun 2007 menjadi peringkat 126. Bisa dikatakan IPK ini merupakan survey on surveys, dimana untuk kasus Indonesia angka 2,6 merupakan agregat dari 10 survei yang dilakukan oleh berbagai organisasi internasional.
Patut dicatat bahwa dari 10 survei tersebut hanya 1 survei yang secara langsung terkait dengan penindakan korupsi, dan sisanya (90%) merupakan survei yang terkait dengan layanan publik, khususnya di bidang investasi.
Saat ini telah ada beberapa pemerintah daerah yang menyelenggarakan one stop service untuk pelayanan publik khususnya yang terkait dengan layanan perijinan. Kemudahan pemberian layanan publik ini diharapkan akan mengurangi keengganan berinvestasi. Investasi diharapkan akan masuk karena pemerintahan yang melayani dengan baik dipersepsikan sebagai pemerintahan yang bersih, baik karena kemudahan yang diberikan, maupun karena tidak adanya biaya-biaya siluman yang memberatkan.
Berbagai penelitian nasional dan internasional mengaitkan secara langsung maupun tidak langsung antara korupsi (yang diwakili oleh ketepatan mutu-prosedur/waktu-biaya layanan publik) dengan tingkat investasi, tingkat kemiskinan, dan bahkan dengan berbagai tolok ukur pembangunan seperti angka kematian bayi, tingkat pendapatan perkapita dan angka melek huruf[4]. Karena itu tidak mengherankan jika dalam pengantar hasil surveinya Transparency International menyatakan bahwa pada negara-negara miskin dengan level korupsi yang parah, korupsi bisa berarti perbedaan antara hidup dan mati.
Kembali pada pemanfaatan kemajuan teknologi informasi, selain dipergunakan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, kemajuan teknologi informasi juga dapat menghemat APBN dalam kegiatan pengadaan barang/jasa untuk kepentingan pemerintah.
 Diharapkan e-procurement yang menyediakan fasilitas pengadaan melalui jaringan elektronik akan meningkatkan transparansi proses pengadaan sehingga bisa menekan kebocoran yang mungkin terjadi. Di berbagai kesempatan selalu saya tekankan bahwa transparansi merupakan syarat pertama dari perwujudan good governance. Mengapa? Karena transparansi akan mempermudah akses informasi bagi masyarakat yang kemudian mempermudah dan memancing partisipasi mereka. Dengan adanya kedua hal tersebut, maka pada gilirannya pemerintah dituntut untuk lebih akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berbicara tentang penghematan yang dapat dilakukan dari pelaksanaaan e-procurement ini, beberapa pihak mengklaim telah terjadi penghematan yang luar biasa. Dari berbagai sumber, disebutkan bahwa penghematan yang terjadi berkisar antara 15% hingga 23,5%, angka yang tidak tanggung-tanggung untuk ukuran APBN negara kita.

Tuliskan Komentar