Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem atau keseluruhan prisip penataan hubungan kerja antar lembaga Negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan Negara. Presiden hanya menjadi symbol kepada Negara saja. Contoh, kedudukan satu di Inggris.
Parlementer |
Seperti halnya di Inggris, dimana seorang raja tak dapat diganggu gugat, maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, Menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja.
Karakteristik Parlemen
1.Parlemen, melalui pemimpin partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusun kabinat (dewan Menteri). pembentukan kabinet itu akan menyusun sendiri susunan kabinet jika ia merasa tidak memerlukan koalisi, atau melakukan tawar-menawar dan menyusun bersama kabinet dangan pemimpin partai politik lain yang akan dilibatkan dalam kabinet koalisi.
2.Perdana Menteri dan para Menteri berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat kabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen.
3.Kepala Negara/Raja berperan sebagai penegak bila terjadi pertentangan antara parlementer dan kabinet.
Prinsip Parlementer
1. Rangkap jabatan
Konstitusi negara yang menganut sistem parlementer akan menentukan bahwa mereka yang menduduki jabatan Menteri harus merupakan anggota Parlemen. prinsip ini berbeda dengan ajaran trias politika. Karena dalam trias politika melarang adanya rangkap jabatan atau tumpang tindih pejabat diantara tiga cabang kekuasaan yang ada.
2. Dominasi Resmi Parlemen
Parlemen tidak saja membuat undang-undang baru, melainkan juga memiliki kekuasaan untuk merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku dan menentukan apakah sebuah undang-undang bersifat konstitusional/tidak. Kemacetan kerja atau deadlock antar legislatif dan eksekutif yang umum terjadi dalam sistem presidensial tidak ditoleransi dalam sistem parlementer. Dalam sistem ini kemacetan dipecahkan dengan mengubah keanggotaan dan perilaku salah satu/kedua belah pihak (parlemen dan kabinet).
Kelebihan parlementer
1.Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
2.Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislative.
3.Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kelemahan Parlementer
1.Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
2.Kelangsungan kedudukan badan eksekutif tidak bisa ditentukan berakhir sesuai masa jabatannya.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, dimana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem ini, kedudukan eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya dan mereka itu bertanggung jawab kepada presiden. Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Indonesia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power).
Karakteristik Presidensial
1.Presiden adalah kepala negara sekaligus adalah kepala pemerintahan.
2.Para menteri bertanggungjawab kepada presiden, bukan kepala parlemen. Mereka tetap menduduki jabatannya sebagai menteri selama masih dipercaya oleh Presiden.
3.Masa jabatan menteri tidak bergantung pada kepercayaan parlemen, melainkan tergantung pada Presiden.
Prinsip Presidensial
1. Pemisahan jabatan atau larangan rangkap jabatan
dari sistem presidensial dilarang. Seorang anggota parlemen tidak boleh merangkap menjadi menteri,demikian juga sebaliknya.
2. Kontrol dan keseimbangan
Untuk mencegah kemungkinan cabang kekuasaan memperbesar kekuasaannya sendiri, masing-masing cabang kekuasaan memiliki peran dan fungsi tersendiri dalam menjalankan pemerintahan.
Kelebihan Presidensial
1.Badan eksekutif, legislative dan yudikatif lebih stabil kedudukannya.
2.Masa jabatan badan eksekutif, legilatif lebih dengan jangka waktu tertentu.
3.Penyusunan progam kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Kelemahan Presidensial
1.Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas.
2.Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Induk Sistem Presidensial
Pemisahan Kekuasaan Negara dilakukan untuk mencegah tiga bahaya yaitu (tirani, pemerintahan massa, dan peluasan kekuasaan), maka negara membentuk pemerintahan bedasarkan prinsip pemisahan kekuasaan negara.
Ada 3 cabang dan masing-masing memiliki kekuasaan yang berbeda :
- eksekutif = lembaga pelaksana UU
- legislatif = lembaga pembentukan UU
- yudikatif = lembaga pengadilan pelanggar UU