Beranda Wawasan Perbedaan Negara dengan Pemerintahan

Perbedaan Negara dengan Pemerintahan

0 14
Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pengertian Negara

Sejarah awal muculnya negara sudah dikenal pada zaman Yunani Kuno. Pada waktu itu negara sering disebut dengan nama Polis atau Negara Kota oleh Filsuf Yunani Kuno. Folis menurut Aristoteles diartikan sebagai tempat tinggal bersama warga negara dan pemerintah serta sebagai benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh.

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengertian Negara Menurut Para AHLI

  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, 
  • Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. 

Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Sudut pandang Negara

•Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat

•Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa

•Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu

•Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara

Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan merupakan ilmu yang difokuskan untuk mempelajari teknis pengelolaan sebuah negara agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien sehingga seluruh kepentingan dan kebutuhan rakyat dapat terpenuhi dengan baik. Pemerintahan biasanya tersusun atas empat elemen penting yaitu elemen legislatif, yudikatif, eksekutif, dan juga elemen rakyat

Pemerintahan juga dapat dibedakan menjadi 2 organisasi sistem pemerintahan dalam suatu negara, seperti :

Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Horizontal

Menurut konsep trias politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan utama, yaitu:

•kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
•kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
•kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan

Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Vertikal

Menurut Kranenburg adnya dua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah pemerintah pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain bedasarkan hukum positif.

Tuliskan Komentar