Perbedaan Bank Syariah dengan Bank umum

0 8

Ternyata masih banyak teman-teman yang belum paham mengenai perbedaan Bank Syariah dengan Bank umum atau bank konvensional. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai beberapa perbedaan utama antara Bank Syariah dengan Bank umum.

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank umum
Perbedaan Bank Syariah dengan Bank umum

Setidaknya sudah ada hampir 2000 Kantor Bank Syariah di Indonesia yang beroperasi saat ini. Hal ini tidak terlepas dari jumlah penduduk muslim di Indonesia yang besar dan sangat memungkinkan bank syariah berkembang semakin banyak.

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank umum

Secara prinsip perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada istilah dan prinsip dasar layanan. Berikut ini tabel perbedaan Bank Syariah dengan bank konvensional.

Berikut beberapa istilah dalam bank syariah yang membedakannya dengan bank umum atau bank konvensional lainnya.

Transaksi (Akad)

Semua transaksi yang dilakukan dalam bank syariah menggunakan prinsip akad yang sesuai dengan syariah Islam dan berpedoman pada al-qur’an maupun hadits yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia MUI.

Akad atau transaksi yang banyak digunakan dalam bank syariah antara lain akad akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan). Hal ini juga digunakan untuk semua produk perbankan syariah mulai dari kredit usaha kredit multiguna hingga kartu kredit.

Sementara untuk bank konvensional atau bank umum transaksi atau perjanjian dibuat dengan berdasarkan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia baik itu hukum perdata maupun hukum pidana.

Keuntungan

Dalam bank syariah menggunakan sistem bagi hasil untuk mendapatkan keuntungan. Pada setiap pinjaman atau pembiayaan yang diberikan untuk nasabah maka bank syariah akan memberikan surat keterangan bagi hasil antara bank dengan nasabah.

Konsep bagi hasil ini menunjukkan konsep bank syariah yang lebih transparan terhadap keuntungan.

Sementara bank umum atau bank konvensional menggunakan konsep biaya untuk menghitung jumlah keuntungan. Bunga yang diberikan kepada nasabah sebenarnya berasal dari keuntungan bank meminjamkan dana kepada nasabah lain dengan bunga yang lebih besar.

Pengelolaan dana

Bank syariah biasanya menolak untuk menyalurkan kredit yang akan diinvestasikan untuk kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Misalnya saja untuk perdagangan barang-barang yang diharamkan dalam Islam perjudian maupun manipulasi uang. Bahkan penggunaan kartu kredit pun dibatasi untuk kegiatan yang  dihalalkan. Penyaluran kredit yang diterima hanyalah untuk kegiatan bisnis yang bersifat halal sesuai dengan konsep ekonomi syariah.

Sementara dalam bank umum dan bank konvensional biasanya tidak terlalu diperhatikan Dari mana asal uang atau kemana uang tersebut akan disalurkan. Tidak ada pengawasan untuk kegiatan yang diharapkan atau pun yang dihalalkan selama debitur bisa membayar cicilan rutin dan tepat waktu.

Hubungan bank dengan nasabah

Pada bank syariah nasabah diperlakukan sebagai seorang partner atau Mitra. Bank dan nasabah terikat dalam akad yang sangat transparan. Dalam hal ini terjadi hubungan emosional yang lebih kuat antara Bank Syariah dengan nasabahnya. Pendekatan yang dilakukan terhadap nasabah juga bersifat musyawarah.

Sementara dalam bank umum atau bank konvensional hubungan antara bank dengan nasabah lebih bersifat kepada hubungan bisnis. Hubungan tersebut diatur dalam peraturan hukum positif baik perdata maupun pidana. Bank bisa saja menyita aset nasabah jika tidak mampu bayar cicilan. Namun seiring perkembangan waktu bank konvensional juga meningkatkan hubungan emosional dengan nasabahnya melalui berbagai cara.

Cicilan dan promosi

Bank syariah menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasar pada keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dengan nasabah saat akad kredit. Dalam hal promosi konten yang disampaikan oleh bank syariah juga harus jelas tidak ambigu transparan dan tidak melanggar aturan dalam Islam.

Misalnya sebuah promo tour atau wisata Untuk Para pemilik kartu kredit Bank Syariah harus dijelaskan lengkap terhadap biaya tiket maupun biaya dan tingkat yang harus ditanggung oleh peserta.

Sementara untuk bank umum atau bank konvensional cicilan ditentukan oleh aturan bank yang dibuat berdasarkan aturan yang ada. Bank konvensional atau bank umum memiliki lebih banyak promosi yang sifatnya bisnis dan terkadang sedikit ambigu jika nasabah tidak teliti membaca promosinya.

Demikian mengenai perbedaan utama antara bank Syariah dengan Bank umum atau bank konvensional. Sebagai lembaga keuangan mekanisme kinerja bank syariah dan Bank Umum hampir sama. Misalnya saja nasabah tetap harus membayar cicilan hingga lunas menandatangani kontrak dan membayar biaya biaya tambahan kepada bank seperti biaya administrasi.

Tuliskan Komentar