Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Fungsi, Cara Membuat dan Syaratnya

0 9

Pernahkah Anda mendengar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ? SITU adalah izin yang dibutuhkan bagi mereka yang ingin mendirikan suatu perusahaan. SITU sangatlah berperan penting bagi izin berjalannya peruahaan.

Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Fungsi, Cara Membuat, Prosedur dan Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh SITU.

SITU adalah hal yang dipersyaratkan bagi setiap perusahaan yang ingin beroperasi. Selain itu SITU dimaksudkan untuk menghindari adanya pelanggaran dan mencegah masalah kedepannya. SITU sudah tertulis dalam Undang-undang.

SITU dan SIUP

Jika perusahaan tidak memiliki SITU atau surat izin tempat usaha, maka akan dikenakan sanksi. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) menjadi satu dokumen dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Jadi, dalam tata cara atau syarat membuat SITU juga diperlukan SIUP. Begitu pula sebaliknya. Olehnya itu, mengenai cara membuat SITU, terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi dalam membuat SITU.

Namun, jika tidak memiliki keduanya baik Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maka akan berdampak atau berakibat pada pemberhentian perusahaan di masa mendatang, selain terkena sanksi dan denda.

Memang semestinya, setiap orang yang ingin membentuk suatu usaha atau perusahaan diperlukan adanya Surat izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Keduanya menjadi syarat mutlak untuk mendirikan usaha.

Perizinan merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu yang dilakukan dalam bentuk izin atau tanda daftar usaha. Izin adalah salah satu instrumen yang banyak dipakai dalam hukum administrasi, untuk mengendalikan tingkah laku warga. Tidak hanya itu, izin juga diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan atau pembahasan dari sebuah larangan.

Lisensi adalah izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu usaha. Lisensi digunakan untuk menyatakan ada tidaknya  izin  yang memperbolehkan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus ataupun izin istimewa.

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Apa yang dimaksud dengan SITU?
Sedangkan untuk pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah surat untuk memperoleh ujin usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak lain.

Surat demikian memiliki dasar hukum yang didasarkan pada peraturan daerah dari domisili atau lokasi perusahaan. Adapun dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah yang berlaku di setiap daerah. Pemegang Izin tempat usaha (SITU) adalah setiap orang atau badan atas nama siapa izin tempat usaha tersebut diberikan.

Dasar Hukum Surat Izin Tempat Usaha (SITU)


Pengertian surat izin tempat usaha (SITU) menurut peraturan daerah nomor 7 tahun 2000 tentang Izin Tempat Usaha adalah suatu izin yang digunakan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, maka pemberian izin bagi tempat usaha perlu dikenakan retribusi. Adapun Retribusi Tempat Usaha adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengusaha atau pemegang izin yang memberikan dan atau keperluan tempat usaha.

Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku untuk periode waktu selama 5 tahun atau jangka waktu tertentu (kurang dari 5 tahun). Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku untuk jangka waktu, dikelaurkan atas dasar beberapa pertimbangan tertentu selain persyaratan yang telah ditetapkan.

Diketahui Izin Tempat Usaha (SITU) dimana penguasaha atau pemegang Tempat Usaha, wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dan membayar retribusi yang telah ditetapkan.

Sedangkan untuk kepentingan penertiban dan pengawasan, Walikota melakukan pemeriksaan tahunan terhadap setiap izin tempat usaha yang telah dikeluarkan dan memberikan surat pemeriksaan tahunan kepada pengusaha atau pemegang izin tempat usaha sebagai tanda telah dilakukannya pemeriksaan tahunan.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 46/-DAG/PER/9 tentang penerbitan Izin Usaha menurut Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan adanya gagasan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu.

Surat demikian memiliki dasar hukum yakni yang berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan terkait. Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah yang terdapat disetiap daerah.

Syarat Dalam Pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Adapun syarat-syarat dalam Pembuatan SITU antara lain:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat keterangan domisili perusahaan dari Kelurahan/Desa
  • Surat pernyataan dari tetangga lokasi perusahaan
  • Surat keterangan status tanah atau bangunan
  • Copy KTP pemilik
  • Rekomendasi izin tempat usaha dari kecamatan
  • Copy akta pendirian perusahaan yang berstatus badan hukum atau juga badan usaha atau rekaman anggaran dasar yang telah disahkan bagi koperasi.  
  • Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah.
  • Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan.
  • Denah lokasi tempat usaha.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/ RW.
  • Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Adapun syarat lain dalam memperoleh SITU diantaranya :

1. Syarat Keamanan

  • Perusahaan menyediakan alat pemadam kebakaran.
  • Menyediakan bahan yang mudah dan penyimpanan barang tersebut dengan aman.
  • Bangunan perusahaan terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar
  • Ikut dan taat pada undang-undang keselamatan kerja.

2. Syarat Ketertiban

  • Harus menjaga ketertiban
  • Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum.
  • Jika melewati ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus.

3. Syarat Kesehatan

  • Memelihara dan juga menjaga kebersihan
  • Menyediakan tempat pembuan sampah atau kotoran.
  • Menyediakan pencegahaan kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
  • Penyediaan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan.

4. Syarat-Syarat lain

  • Perusahaan diwajibkan mengutamakan tenaga kerja dan pendidikan sekitar yang memiliki KTP.
  • Menjaga keindahan lingkungan dan menjagai penghijauan terkait perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut.

Demikianlah mengenai Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Fungsi, Cara Membuat dan Syaratnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

Tuliskan Komentar