Rakyat, penduduk dan warga negara sama-sama mengacu pada orang yang tinggal di suatu wilayah, namun ketiganya memiliki status yang berbeda. Pada artikel ini akan dibahas letak perbedaan antara rakyat, penduduk, warga negara, bangsa dan negara.
Pengertian Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami suatu wilayah tertentu atau wilayah negara dan taat pada kekuasaan pemerintahan negara atau aturan pemerintahan di wilayah tersebut.
Secara etimologis, rakyat bersumber dari istilah Bahasa Inggris yaitu peoples. Peoples berarti orang-orang. Terminologi rakyat ini mengacu pada akar katanya yaitu orang-orang yang merupakan bagian vital dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.
Pengertian Penduduk
penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah. Arti penduduk yang dimaksudkan disini adalah orang yang berhak tinggal daerah, mempunyai surat resmi untuk tinggal di tempat tersebut.
Dalam bidang sosiologi, yang dimaksud dengan penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Sehingga definisi dari penduduk adalah sekumpulan manusia yang menetap di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.
Pengertian Bangsa
Bangsa merupakan kumpulan manusia yang memiliki ikatan khusus berdasarkan kesatuan bahasa, keluarga atau keturunan dan bersama-sama mendiami wilayah tertentu dimuka bumi.
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Pengertian Bangsa menurut KBBI
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangsa diartikan sebagai orang yang mempunyai kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Pengertian Bangsa Menurut Ernest Rinan
Menurut Ernest Rinan, seorang ahli Perancis mengatakan bahwa bangsa adalah suatu kumpulan manusia yang terbentuk karena keinginan untuk hidup bersama atau hasrat bersatu dengan perasaan setia kawan yang agung.
Pengertian Bangsa Menurut Otto Bauer
Menurut Otto Bauer, seorang ahli Jerman mengatakan bahwa yang dimaksud bangsa adalah sekumpulan manusia yang memiliki persamaan karakter. Karakteristik tersebut tumbuh karena dengan adanya persamaan nasib.
Pengertian Negara
Istilah negara berasal dari bahasa Belanda, di Jerman yang dikenal dengan istilah “Staat”. Sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal State. Akar kata keduanya bersumber dari bahasa latin yang mengartikan negara sebagai status atau statum.
Terminologi dari kata state ini memiliki arti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menempatkan. Negara selalu berkaitan dengan pendirian suatu negara tersebut dan penegakan kedaulatan negara.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Beberapa ahli dan sumber berikut mengemukakan definisi mengenai negara. Berikut selengkapnya :
Pengertian Negara Menurut Max Weber
Menurut Max Weber mengungkapkan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.
Pengertian Negara Menurut Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau mengungkapkan bahwa negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengtatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Pengertian Negara Menurut Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski menjelaskan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara yang memiliki status yang sah di mata hukum negara atau aturan negara. Warga negara diperoleh berdasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya. Warga negara mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Warga negara didefinisikan sebagai bagian dari suatu penduduk yang merupakan unsur negara, memiliki hubungan yang erat dengan tanah airnya, Aturan dan Undang-undang di negaranya, Pemerintahan yang berlaku di dalam negara sekalipun ia sedang berada di luar negeri.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Ada beberapa cara yang digunakan untuk menentukan atau memperoleh status warga negara bagi seseorang yaitu sebagai berikut :
Asas Keturunan, Berdasarkan darah keturunan (asas ius sanguinis, law of the blood)
Kewarganegaraan ius sanguins diperoleh seorang anak dari orang tua yang menurunkannya dan menentukan kewarganegaraannya, walaupun ia dilahirkan di luar negeri, namun dengan asas ius sanguin, ia akan otomatis memperoleh kewarganegaraannya.
Unsur Daerah Tempat Kelahiran (asas ius soli, law of the soil)
Kewarganegaraan berdasarkan ius soli diperoleh seseorang berdasarkan dimana ia dilahirkan. Misalnya seseorang yang berasal dari Asia melahirkan anaknya di negara Eropa yang menerapkan system ius soli, maka anak tersebut tetap diakui sebagai warga negara Eropa dari negara dimana ia dilahirkan.
Asas Pewarganegaraan (asas naturalisasi)
Seseorang yang berkewarganegaraan asing bisa mengajukan permohonan untuk menjadi warganegara dari suatu negara tertentu setelah ia mampu melengkapi beberapa syarat tertentu sesuai yang ditentukan negara tujuan.
Adapun syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh seseorang yang mengajukan naturalisasi di negara tertentu tidaklah sama selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Misalnya pemain sepakbola Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia (naturalisasi) berkat prestasinya membela timnas Indonesia. Maka ia dikatakan pemain naturalisasi, bukan pemain asing lagi.
Demikianlah informasi yang terketik mengenai Pengertian Rakyat, Penduduk, Bangsa, Negara dan Warga Negara. Semoga jelas dan menambah wawasan teman-teman tentang kewarganegaraan.
Sumber :
Budianto, 2007.