Materi Lengkap Tentang Pengertian Pemilu, Tujuan Pemilu, Serta Peserta Pemilu

0 27

Apa Pengertian Pemilu, Tujuan Pemilu, Serta Peserta Pemilu Jelaskan Kita tahu kan, bahwa penyelenggaraan pemilu akan memakan uang negera yang sangat besar menghabiskan dana triliniun rupiah, tetapi belum tentu juga pejabat legislatif dan eksekutif yang didapat dari hasil Pemilu sesuai dengan yang diharapkan, belum tentu diantara mereka memiliki dedikasi yang tinggi terhadap bangsa Indonesia tercinta ini, tetapi pemilu tetap harus kita lakukan.

Dalam pemilu sekarang kita tidak hanya memilih anggota dewan rakyat, mulai dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/ Kota tetapi kita juga harus memilih kepala daerah seperti Bupati/ walikota,  Gurbernur dan kita juga harus memilih Presiden Republik Indonesia, semua dipilih langsung dengan mengumpulkan sura rakyat

Mengapa harus pemilu? bukankah itu hanya buat menghambur – hamburkan uangnegara saja?

Pemilu bukan untuk menghambur – hamburkan uang negara tetapi konstitusi kita yang mengharuskan kita menyelenggarakan pemilu, Undang – Undang Dasar 1945 sudah diamandemen empat kali, menegasakan bahwa Anggota DPR, DPD, Bupati/ Walikota, Gubernur, Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu, Pelajari kembali pasal Pasal 6A, 18, 19, 22C, 22E.

Sedang untuk jabatan kepala daerah seperti bupati, wali kota dan gubernur , Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebetulnya hanya menyatakan, bahwa gubernur, bupati dan walikota sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. Nah, kata ‘demokratis’ itulah yang kemudian dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat, alias pemilu kepala daerah, atau pilkada. 

          Selain itu fenomena yang sering terjadi di mana  setelah Pemilu pasti juga meninggalkan sengketa, setiap yang kalah selalu berprasangka buruk pada yang menang, pastilah akan menimbulkan perang opini dengan mengatakan salah satu pihak curang dan pihak yang lain merasa dirinyalah yang paling benar, sekarang marilah kita renungkan ditengah panasnya perpolitikan yang sedang terjadi.

Di Indonesia, kita perhatikan Pemilu/ Pilkada itu adalah sebuah Instrumen untuk menggali suara rakyat, Indonesia adalah negara yang sangat besar dengan berbagai keragaman didalamnya, jangan jadikan keragaman hingga idak boleh di jadikan celah untuk mengacaukan dengan alas an pribadi atau kepentingan politik dan partai namun sebenanya apa itu pemilu ?

Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Tujuan Pemilu

         Maksud dari pada pemilu adalah agar wakil-wakil rakyat benar-benar dipilih oleh rakyat, berasal dari rakyat dan akan bekerja untuk kepentingan rakyat. Demikian juga presiden dan wakil presiden. Sedangkan tujuan pemilu adalah membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar benar bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Tujuan pemilu yang harus dicapai diantaranya

  1. Tujuan pemilu untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
  2. Tujuan pemilu sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
  3. Tujuan Pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
  4. Tujuan Pemilu untuk melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
  5. Tujuan pemilu untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

Selain itu pemilu dapat dilakukan oleh semua masyarakat dan termasuk presiden dan wakil presiden tanpa terkecuali karena pemilu merupakan wujud hak dalam memberika suara dan setiap hak tidak boleh di rebut oleh siapa pun yang Bertugas Memantau Pelaksanaan Pemilu Dan Mengawasi Pemilu atara lain 

a. Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. Dewan Kehormata Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya. DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

NB : Masyarakat  Menurut saya masyarakat juga banyak saat ini yang berperan aktif ikut memantau dan mengawasi jalanya pemilu walapun dalam struktur masyarakat bukan lah secara mengakhusus memantau atau mengawasi pemilu

3. Tahap – Tahap Pemilu

Berikut adalah tahapan pemilu dari awal hingga akhir.

a. Perencanaan Program dan Anggaran
b. Penyusunan Peraturan KPU
c. Sosialisasi
d. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
e. Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
f. Pembentukan Badan Penyelenggara
g. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
h. Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri
i. Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)
j. Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
k. Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
l. Logistik
m. Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
n. Laporan dan Audit Dana Kampanye
o. Masa Tenang
p. Pemungutan dan Perhitungan Suara
q. Rekapitulasi Penghitungan Suara
r. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota
s. Penyelesaian Sengketa Has
il Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
t. Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu
u. Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
v. Peresmian Keanggotaan
w. Pengucapan Sumpah /Janji

Demikianlah mengenai pemilu, semoga bermanfaat.

Tuliskan Komentar