Berbicara mengenai pajak, mungkin hampir sama dengan iuran. Karena pajak merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam rangka pembangunan nasional melalui iuran yang wajib dibayarkan melalui pajak. Atau secara tidak langsung masyarakat membiayai pembangunan nasional. Jadi sejatinya biaya untuk menggaji Presiden maupun DPR adalah uang rakyat.
Penjelasan mengenai pengertian pajak, berikut adalah definisi yang dikumukakan oleh beberapa sumber :
◊ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
◊ Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
◊ Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Sumitro, S. H., dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan (1977), pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung, ditujukan untuk membayar pengeluaran umum dan selebihnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
◊ Menurut S.I Djajadiningrat yang ditulis oleh Siti Resmi (2007:1), menyatakan bahwa “ Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadilan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum. ”
◊ Menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani yang telah diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo dalam buku “ Pengantar Ilmu Hukum Pajak “ mengemukakan bahwa “ pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum dalam menyelenggarakan pemerintahan. “
[ads-post]
Unsur-unsur pajak, meliputi komponen yang terlibat dalam perpajakan :