Pengertian Konstitusi
Yang pertama, akan dibahas mengenai pengertian konstitusi yang dilihat dari sudut pandang bahasa dan asal kata konstitusi tersebut.
Dalam Bahasa Prancis
Secara harifah istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Artinya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara.
Dalam Bahasa Inggris
Dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.
Dalam KBBI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Konstitusi berarti segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya); 2 undang-undang dasar suatu negara.
Pengertian Konstitusi Oleh Pakar /Ahli Luar Negeri
Beberapa pakar dan ahli dari luar negeri memberikan pengertian mengenai konstitusi sesuai dengan bidang keilmuannya sebagai berikut :
Elizabeth. C. Wade
Konstitusi merupakan naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dri badan pemerintahan suatu negeri dan menentukan pokok-pokok panduan kerja badan tersebut.
Richard S. Kay
Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.
Cart T. Friedrich
Konstitusi merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat akibat dan tas nama kaum, tapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang diinginkan untuk pemerintahan itu gak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.
Pengertian Konstitusi Oleh Pakar /Ahli Dalam Negeri
Beberapa pakar dan ahli dari dalam negeri memberikan pengertian mengenai konstitusi sesuai dengan bidang keilmuannya sebagai berikut :
Prajudi Atmosudirjo
Konstitusi ialah hasil dari sejarah ataupun proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.
Miriam Budiarjo
Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita sebuah bangsadan dasar organisasi salahsatu bangsa. Didalamnya berisi penjuru peraturan pokok dan primer yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan pasal politi, ekonomi dan yang lain sebagainya.
Koernimanto Soetopawiro
Dalam bahasa Latin “cisme” atau Konstitusi yang berarti bersamaan dengan UU (undang-undang) yang bertanda membuat sesuatu untuk berdiri. Jadi konstitusi memiliki arti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
Jenis Konstitusi
Jika dilihat dari wujudnya, maka konstitusi dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu sebagai berikut :
- Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
- Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.
Unsur-unsur dalam Konstitusi
Adapun unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman adalah sebagai berikut :
- Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
- Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
- Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
Sifat Hukum Konstitusi
Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
- Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;
- Konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
Sifat Politik Konstitusi
Menurut Herman heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih besar dari Undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya yuridis meskipun juga sosiologis dan politis. Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian sesuai sifatnya, yaitu :
- Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk.
- Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup dalam dalam mayarakat.
- Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam salahsatu naskah sebagai undang-undang.
Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi bagi suatu negara dijabarkan sebagai berikut :
- Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
- Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
- Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).
Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi sejatinya adalah memberikan aturan yang jelas dalam sebuah penyelenggaraan negara sehingga tidak ada lagi yang sewenang-wenang. Tujuan ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
Kedudukan Konstitusi
Kehadiran konstitusi dalam sebuah negara sangat penting demi terselenggaranya negara yang baik, jelas dan adil. Karena itu kedudukan konstitusi dalam sebuah negara sangat tinggi. Adapun kedudukan konstitusi dalam sebuah negara adalah sebagai berikut :
Sebagai hukum dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat atura
naturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
Sebagai hukum tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.
Demikianlah mengenai Konstitusi, semoga bermanfaat dan menambah wawasan untuk pembaca sekalian. Jangan lupa komentar dan share. Terima Kasih.