Pengertian / Definisi Bank
Dalam menjelaskan definisi bank maka ada beberapa versi yang menjelaskan pengertian bank sebagai berikut ini :
Asal Kata
Menurut asal katanya, bank berasal dari bahasa Italia yakni “BANCO” yang artinya adalah bangku. Bangku yang dimaksudkan disini sebagai meja operasional untuk bankir jaman dahulu dalam melayani seluruh nasabahnya dan segala transaksi terjadi di atas bangku. Istilah bangku ini kemudian menjadi berkembang dengan nama BANK.
UU RI No. 14/1967 Pasal 1
Menurut Pasal 1 UU No 14 Tahun 1967, definisi bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang
UU RI No 10 Tahun 1998
Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan ada beberapa pasal yang membahas tentang definisi bank, yaitu :
Pasal 1 ayat 2
Menyatakan bahwa Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Pasal 1 Ayat 3
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 1 ayat 3 bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
UU RI No 23 Tahun 1999
Definisi bank menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 1999
Pengertian bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.
Kasmir (2003)
Menurut Kasmir (2003), Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lain.
Abdullah (2005)
Thomas Suyatno
T. Sunaryo
Gunarto Suhardi
Rachmadi Usman
Sulad S. Hardanto
M. Zamroni
PSAK Nomor 31
Kesimpulan Definisi Bank
Menurut beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian bank adalah perusahaan atau badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya seperti penukaran mata uang, asuransi, investasi dan lainnya atas dasar kepercayaan yang telah diperolehnya dari para nasabah. Aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan bidang keuangan
Sedikit tambahan bahwa Nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank dalam hal keuangan.