Pengertian Advokasi, Dikutip dari beberapa sumber maka advokasi dapat didefinisikan sebagai berikut :
Apa itu Advokasi ? Advokasi secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan istilah advokasi dalam bidang hukum tersebut dijadikan sebagai penasehatnya dan memperoleh keadilan yang sungguh-sungguhnya, maka advokasi dalam bidang kesehatan diartikan upaya untuk memperoleh pembelaan, bantuan atau dukungan terhadap program kesehatan.
Pengertian Advokasi (Insist Pers, 2002) Pengertian advokasi adalah aksi aksi sosial, politik dan budaya yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan dilakukan secara terkumpul (kolektif), mengikutsertakan berbagai taktik termasuk lobby, kampanye (campaign), mendirikan koalisi, memberikan tekanan aksi massa, serta riset yang digunakan untuk mengubak kebijakan.
Zastrow (1982) mengatakan advokasi sebagai aktivitas memberikan pertolongan terhadap klien untuk mencapai layanan (service) yang mereka telah ditolak sebelumnya dan memberikan ekspansi terdapap layanan tersebut agar banyak orang yang terwadahi
Pengertian Advokasi menurut Sheila Espine Vilaluz ialah aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk memberi masukan isu ataupun masalh kedalam rancangan dan rencana kebijakan. Serta advokasi dapat berarti membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Kaminski dan Walmsley pada tahun 1995 berpendapat bahwa pengertian advokasi: “Merupakan suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang lain. Selain itu “advokasi” diartikan sebagai aksi dalam mengubah kebijakan.
Scheneider menerangkan bahwa pengertian advokasi tidak lengkap tanpa tercapainya kriteria kejelasan (clarify), measurable (dapat diukur), dapat dibatasi (limited), tindakan terarah (action-oriented), fokus terhadap aktivitas.
Menurut Webster Encyclopedia advokasi adalah “Act of pleading for supporting or recomending active espousal” atau “tindakan pembelaan, dukungan atau rekomendasi.
Menurut ahli “retorika” (Foss and fose, et al : 1980) advokasi diartikan sebagai upaya persuasi yang mencakup kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi dan rekomendasi rindak lanjut mengenai sesuatu hal.
Menurut “John Hopkins (1990)” Advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif, dengan menggunakan informasi yang akurat dan tepat.
Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental).
Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik.
Jenis Advokasi
- Advokasi diri, yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bahkan sangat pribadi.
- Advokasi kasus, yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok yang belum memiliki kemampuan membela dirinya dan kelompoknya
- Advokasi kelas, yaitu sebuah proses mendesakkan kebijakan publik atau kepentingan satu kelompok masyarakat dengan tujuan akhir terwujudnya perubahan sistematik yang berujung pada lahirnya kebijakan yang melindungi atau berubahnya legislasi yang dianggap tidak adil.
Baca Juga : Jenis Pembelaan dalam Advokasi
Fungsi Advokasi
Advokasi adalah alat yang ampuh. Di dalam negara demokratis seperti Indonesia, masyarakat dan para wakilnya membutuhkan individu-individu yang memiliki pengetahuan, komitmen dan kepedulian untuk mengangkat isu-isu yang ada agar keputusan yang diambil tepat sasaran.
Suara seseorang dapat memperbaiki kehidupan keluarga dan masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, menghilangkan diskriminasi dan mencegah kematian dan kesengsaraan yang tidak seharusnya terjadi.
Advokasi digunakan untuk membangun organisasi-organisasi demokratis yang kuat untuk membuat para penguasa bertanggung jawab menyangkut peningkatan keterampilan serta pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja.
Advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisasi untuk memengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental).
Sumber :
https://chandramanick.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-advokasi.html
https://any.web.id/arti-jenis-dan-fungsi-advokasi.info
Dapatkan Versi PDF untuk Artikel ini
4 komentar
Nambah elmu
hhe, iya gan
Alhamdulillah dapat ilman nafian
iya, semoga bermanfaat yah, terima kasih sudah mampir