Pajak : Pengertian, Jenis, Unsur dan Fungsinya

0 16

Pengertian Pajak Dan Retribusi

Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma- norma hukum tanpa  mendapat balas jasa secara langsung. Contoh pajak antara lain PPH, PPN, PPn, PBB dan Bea Materai.

Jenis-Jenis Pajak

Dalam mngklasifikasikan jenis-jenis pajak, ada beberapa sudut pandanya yang digunakan diantaranya sebagai berikut :

Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung

Berdasarkan cara pembayaran pajak dari pihak yang menanggung, maka pajak dibagi menjadi 2 jenis yaitu sebagai berikut :

Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : PPh, PBB.

Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang  pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.

Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:

Berdasarkan pihak yang memiliki wewenang memungut pajak terhadap wajib pajak, maka pajak dibagi menjadi sebagai berikut :

Pajak Negara atau Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang  dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak  pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.

Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber  penerimaan pemerintahan daerah.  Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan,  Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi   galian pasir.

Jenis pajak berdasarkan sifatnya:

Berdasarkan pihak yang memiliki wewenang memungut pajak terhadap wajib pajak, maka pajak dibagi menjadi sebagai berikut :

Pajak Subjektif

pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak  harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contoh : PPh.

Pajak Objektif

pajak objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.

Unsur-Unsur Pajak

Adapun unsur-unsur dalam pajak adalah sebagai berikut :

Subjek Pajak / Wajib Pajak

subjek pajak adalah Orang atau badan usaha yang menurut undang-undang wajib membayar pajak kepada negara. Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP.

Objek Pajak

Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang     dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak.

Tarif Pajak

Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%). Macam-macam Tarif Pajak diantaranya adalah sebagai berikut :

Tarif Proporsional

Tarif Proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Contoh : PPN

Tarif progresif

Tarif progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika objek pajak bertambah. Contoh : PPH

Tarif Degresif

Tarif Degresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin rendah jika objek pajak bertambah.

Fungsi Pajak

Adapun beberapa fungsi pajak adalah sebagai berikut :

Fungsi Budgeter

Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan.

Fungsi Alokasi

Fungsi Alokasi adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara.

Fungsi regulasi

Fungsi regulasi adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu, pada umumnya sektor swasta atau sering disebut kebijakan fiskal.

Fungsi Sosial

Fungsi Sosial adalah pemungutan pajak disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya.

Pajak Penghasilan ( PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya. Unsur-unsur yang ada di Pajak Penghasilan (PPh) :

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek pajak penghasilan adalah Orang pribadi ataupun Badan Usaha (PT, CV, FIRMA, BUMN, BUMD, Koperasi dan Yayasan)

Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak. Contoh : Gaji, Upah, Honorarium, Komisi, Bonus, Hadiah dari undian  dan Laba usaha.

Pajak Penghasilan (PPh)

Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya.
PKP didapat dengan cara mengurangi total penghasilan selama satu tahun dengan penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ).

Besarnya penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ) per tahun menurut UU No.17 tahun 2000, adalah :

  • Rp 2.880.000,00  untuk wajib pajak orang pribadi
  • Rp 1.440.000,00 untuk suami / istri yang tidak berpenghasilan  dari wajib pajak.
  • Rp 2.880.000,00  untuk suami / istri yang berpenghasilan dari wajib pajak.
  • Rp 1.440.000,00  untuk setiap anggota keluarga sedarah (ibu, ayah, anak kandung) dan  (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan wajib pajak, maksimal 3 orang untuk satu keluarga.

Menurut UU No.17 tahun 2000, tarif pajak wajib pajak pribadi dalam negeri, adalah :

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya.

Unsur-unsur yang ada di pajak bumi dan bangunan ( PBB ) :

Subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan.

Objek PBB adalah  tanah dan bangunan.
NJOP-KP : nilai jual objek pajak kena pajak.
NJOP-TKP : nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
NJKP (nilai jual kena pajak) = 20 % x NJOP-KP
Rumus perhitungan PBB :

PBB = 0,5% x 20% x NJKP

Bea Cukai

Bea Cukai adalah pungutan pajak terhadap penggunaan barang tertentu.
Contoh : rokok dan minuman keras.

Bea Materai

Bea Materai adalah pungutan yang dikenakan pada dokumen resmi tertentu dengan tujuan untuk     memberikan nilai hukum, sehingga menjadi surat berharga. Menurut PP No.24 tahun 2000, tarif bea materai ada dua, yaitu : Rp. 3.000,00  dan Rp. 6.000,0

Demikianlah tentang pajak dan retribusi, semoga bermanfaat, terima kasih.

Tuliskan Komentar