Pahlawan Nasional Indonesia Tahun 2017

0 11

Siapakah yang mendapat gelar Pahlawan Nasional Indonesia tahun 2017 ? Penasaran ? Simak penjelasan berikut ini :

Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada empat orang tokoh. Gelar diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Dari Kiri ke Kanan: TGKH M. Zainuddin Abdul Madjid asal Nusa Tenggara Barat, Laksamana Malahayati (Keumalahayati) asal Nanggroe Aceh Darussalam, Sultan Mahmud Riayat Syah asal Kepulauan Riau, dan Lafran Pane asal Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta. (assajidin.com)

Presiden secara resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada ahli waris dari 4 tokoh tersebut. Adapun seremonial penganugerahan dilaksanakan di Istana Negara, Kamis, 9 November 2017.

Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2017

Keempat tokoh yang mendapatkan gelar pahlawan nasional adalah:

  1. Almarhum TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, tokoh dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
  2. Almarhumah Laksamana Malahayati, tokoh dari Provinsi Aceh
  3. Almarhum Sultan MahmudbRiayat Syah, tokoh dari  Provinsi Kepulauan Riau
  4. Almarhum Prof. Drs. H. Lafran Pane, tokoh dari Provinsi D.I. Yogyakarta

Kepala Biro Gelar, Tanda Jada dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno mengatakan, penganugerahan tersebut memperhatikan petunjuk presiden kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Dewan Gelar). Berkenaan dengan hasil Sidang III Dewan Gelar pada tanggal 19 Oktober 2017. Sidang juga mendapatkan usulan dari Kementerian Sosial tentang Permohonan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional.

“Dewan berpedoman kepada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ujarnya, Kamis, 9 November 2017.

Dia menambahkan, ada beberapa syarat khusus seorang tokoh diberikan gelar kepahlawanan dengan merujuk kepada UU tersebut. Berdasarkan Pasal 26, gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia.

Semasa hidupnya, tokoh tersebut juga pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik. Atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai kemerdekaan serta persatuan-kesatuan bangsa.

Syarat Penerima Gelar Pahlawan Nasional

  1. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
  2. Melakukan pengabdian dan berjuang sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
  3. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
  4. Menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  5. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
  6. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional

Demikian artikel penerima gelar pahlawan nasional 2017, semoga bermanfaat.

Dikutip dari :
http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2017/11/09/ini-4-tokoh-penerima-gelar-pahlawan-nasional-2017-413365

Tuliskan Komentar