Lalu apakah sejatinya teroris tersebut ? bagaimana kita bisa mendefinisikan sesuatu hal sebagai sebuah kegiatan terorisme ?
Pengertian Terorisme
Teroris dan Terorisme sama-sama mengakar pada kata teror, yang mengacu pada kata menakuti dan mengancam. Sementara akhiran isme menjadikan arti kata terorisme merupakan sesuatu yang identik dengan kekerasan, kejahatan dan kekacauan.
Inti dari terorisme adalah menyebarkan ancaman dan rasa takut kepada pihak atau masyarakat yang menjadi targetnya. Sebuah tindak kekerasan bisa saja terjadi tanpa adanya teror, tetapi tidak ada terorisme tanpa rasa takut dan kekerasan.
Terorisme berbeda dengan kegiatan intimidasi atau sabotase, karena kedua kegiatan ini sasarannya jelas dan tidak berdampak pada orang lain, tetapi untuk terorisme korbannya biasanya orang yang tak bersalah, tidak ada sangkut pautnya dengan sebuah kasus tertentu.
Beberapa Definisi Terorisme Menurut Beberapa Sumber
Berikut dijabarkan pengertian atau definisi terorisme dari beberapa sumber maupun tokoh-tokoh ahli, sebagai berikut :
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Dinyatakan bahwa Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
1. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6)[24].
2. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7)[25].
Menurut A.C Manullang
Terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu antara lain karena adanya pertentangan agama, ideologi dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi rakyat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme .
Menurut Konvensi PBB tahun 1937
Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas .
Menurut Muhammad Mustofa
Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal
Menurut Brian Jenkins
Terorisme adalah penggunaan tindakan kekerasan atau tidakan kekerasan untuk menakuti dengan tujuan untuk membawa sebuah perubahan keputusan politik .
Menurut Walter Laqueur
Terorisme merupakan penggunaan kekuatan yang tidak sah untuk mencapai tujuan politik ketika orang yang tidak bersalah juga ikut menjadi sasaran atau korban.
Menurut James M. Poland
Terorisme adalah pembunuhan sistematis yang disengaja, terencana, sistematis, dan mengancam orang yang tidak bersalah untuk menciptakan ketakutan dan intimidasi, untuk mendapatkan keuntungan politik atau taktis, biasanya untuk mempengaruhi masyarakat.
Tujuan Terorisme
Terorisme masih menjadi polemik dan perdebatan bagi sejumlah ahli. Hingga definisi terhadap kata terorisme sendiri masih berbeda-beda. Namun yang jelas, tujuan terorisme mengarah pada penyebaran teror dan rasa takut. Berikut dijelaskan tujuan terorisme menurut ahli :
Menurut Black’s Law Dictionary,
Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk:
a. mengintimidasi penduduk sipil.
b. memengaruhi kebijakan pemerintah.
c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan .
Dampak Terorisme
Jika terorisme berkembang subur di suatu negara, tentu saja yang pertama menjadi korban adalah masyarakat, walaupun nantinya akan dapat menghancurkan pemerintahan itu sendiri. Berikut adalah beberapa dampak terorisme :
Teror dan ketakutan di masyarakat
Timbulnya kekhawatiran untuk melaksanakan berbagai kegiatan sehari-hari, sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban sosial
Travel warning dari negara lain
Travel warning merupakan peringatan bahkan larangan warga negara untuk berkunjung ke suatu negara akibat sesuatu hal tertentu. Hal ini dapat mengganggu pariwisata dan berbagai event yang diselenggarakan negara
Ketidakpercayaan Investor
Dengan kondisi yang penuh ketakutan dan teror, tidak ada pemodal yang akan mau menanamkan modalnya untuk investasi sehingga terjadi penurunan ekonomi
Korban dari tindakan terorisme
Korban akan terus berjatuhan jika terjadi tindakan terorisme, tidak hanya luka-luka tetapi juga nyawa. Tindakan seperti bom, bom bunuh diri maupun penyanderaan adalah hal yang sangat merugikan.
Penyebaran Teroris
Terorisme merupakan masalah yang sudah terjadi hampir di setiap negara di dunia. Kebanyakan dari mereka belakangan ini mengatasnamakan agama dan kelompok tertentu sebagai kambing hitam dalam aksinya.
Namun sejatinya tidak ada agama, apalagi yang sudah diakui di Indonesia yang mengajarkan kekerasan dan teror. Semua agama mengajarkan kedamaian dan kebaikan.
Namun teroris bukanlah orang bodoh, mereka selalu punya akal dan upaya untuk mencari pengikut dengan menyusup dalam selimut agama dan pengaruh di masyarakat.
Doktrin dan cuci otak adalah cara yang paling umum digunakan oleh teroris. Mereka sedikit demi sedikit mempengaruhi orang lain untuk menjadi pengikutnya. Sasarannya tentu saja orang yang lemah atau yang mempunyai kepentingan yang sama.
Selain itu, jaringan teroris juga aktif menggalang dana untuk kegiatan mereka. Caranya bisa dalam banyak cara, termasuk dengan jalan kekerasan, perampokan, pemerasan dan lain-lain.
Menanggulangi Terorisme
Terorisme adalah musuh bagi pemerintahan yang sah. Terorisme tumbuh seperti rumput liar sehingga harus ditumpas sampai ke akar-akarnya.
Untuk menumpas terorisme se
cara fisik adalah kewenangan pemerintah melalui polisi dan tentara. Undang-undang anti terorisme yang menjadi landasannya.
Sementara kita sebagai masyarakat juga wajib membantu pemerintah memberantas terorisme dari akarnya. Berikut adalah cara-cara yang bisa kita lakukan untuk membantu menumpas terorisme :
- Indonesia adalah negara yang sah di mata semua agama yang diakui di Indonesia, Pancasila adalah Ideologi yang benar, sehingga kita harus menjunjung tinggi semangat persatuan dan nasionalisme.
- Berhati-hati dalam pergaulan, termasuk dengan orang yang mengaku ahli agama apapun. Sebab sebuah doktrin bisa disebarkan tanpa sepengetahuan korbannya.
- Melakukan monitoring terhadap orang-orang sekitar, terutama untuk orang yang jarang bermasyarakat. Kecurigaan adalah hal yang wajar, namun tidak boleh berlebihan.
- Bila ada sesuatu yang mencurigakan di mayarakat, hendaknya aktif melaporkan kepada pihak yang berwenang, yang terdekat adalah kepala desa.
- Menyaring semua informasi yang masuk terutama dari media sosial. Berhati-hati terhadap hoax yang banyak beredar.
- Waspada adalah hal yang baik, terutama untuk orang-orang yang belum dikenal dengan baik.
Demikianlah mengenai Terorisme dan Cara Menanggulanginya, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Refernsi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme