Memperingati Hari Departemen Agama 3 Januari

0 20

Selamat Ulang Tahun Departemen Agama Republik Indonesia tanggal 3 Januari 2019, Semoga kerukunan beragama di Indonesia semakin baik. Walaupun di tengah situasi politik Indonesia yang semakin panas menjelang Pemilu 2019.

Sejarah Hari Departemen Agama

Hari Departemen Agama Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 3 Januari berdasarkan ketetapan NO.1/S.D. Tanggal 3 Januari 1946 yang berbunyi:

“Presiden Republik Indonesia, Mengingat: Usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Departemen Agama”

Dengan berdirinya Kementerian Agama Republik Indonesia mengambil alih tugas-tugas untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan keagamaan di Indonesia yang sebelumnya ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri.

Tugas Departemen Agama berkaitan dengan hal-hal seperti urusan perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; dari Kementerian Kehakiman, yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga menyangkut masalah pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.

Fungsi Kementerian Agama


Adapun Fungsi Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama adalah sebagai berikut :

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan.
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama.
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah.
  5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; danpelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Struktur Organisasi Kementerian Agama

Kementerian Agama bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara. Berikut adalah susunan Organisasi Kementerian Agam yang terbagi dalam 11 Unit Kerja Kementerian Agama sebagai Berikut :

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  4. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
  5. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
  6. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
  7. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
  8. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
  9. Inspektorat Jenderal
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan
  11. Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal

Selain unit kerja tersebut di atas, Menteri Agama dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dan 2 (dua) pusat yaitu:

Staf Ahli yang terdiri dari

  1. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan
  2. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi
  3. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pusat yang terdiri dari 

  1. Pusat Kerukunan Umat Beragama
  2. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat. 

Demikianlah agar kita lebih mengetahui lembaga Kementerian Agama dan semoga di tahun ini Kementerian Agama dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan selalu dapat mengatur dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

BACA JUGA : KALENDER HARI RAYA DAN PERINGATAN PENTING DI INDONESIA 

Referensi : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Agama_Republik_Indonesia

Tuliskan Komentar