Advokasi merupakan sejumlah tindakan yang dimaksudkan untuk menarik perhatian masyarakat tehadap suatu isu, dan mengontrol para pengambil kebijakan untuk mencari solusinya.
Pembelaan dalam Advokasi
Advokasi adalah pembelaan suatu perkara dalam suatu koridor hukum yang berlaku di negara tertentu. Jenis-jenis pembedaan advokasi, yaitu :
1.    Advokasi litigasi dan non litigasi (pengadilan – di luar pengadilan)
2.    Advokasi kasus dan non kasus (kebijakan)
3.    Advokasi Pengorganisasian dan Legislasi ( Atas – bawah )
4.    Advokasi pemenuhan hak asasi,politik dan ekonomi, sosial, budaya
Advokasi merujuk pada suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan dengan memberikan dukungan dan pembelaan terhadap kaum lemah.
Advokasi juga menempatkan korban kebijakan sebagai subjeknya, boleh menjadi alat siapa saja yang ingin memperjuangkan perubahan kebijakan untuk tegaknya keadilan sosial, bermain dalam arena politik tanpa harus menjadi politisi,membutuhkan daya cipta dan imajinasi yang tinggi.
Contoh Advokasi
Contoh advokasi yang sederhana saja yang bisa dilakukan oleh mahasiswa di kampus adalah dengan menyuarakan pendapatnya untuk membantu masyarakat menanggapi kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan.
Bentuk turun ke jalan sebenarnya juga merupakan bentuk advokasi dimana mahasiswa turut peduli terhadap masyarakat, menyuarakan pendapatnya sebagai kaaum terpelajar yang dianggap lebih mengetahui subtansi permasalahan.
Demikian mengenai jenis pembelaan dalam advokasi, semoga bermanfaat dan menambah wawasan. Terima kasih sudah berkunjung.
Baca Juga : Fungsi Advokasi, Jenis Advokasi
Sumber referensi : kompasiana.com