Beranda Ekonomi Jenis-jenis Bank di Indonesia

Jenis-jenis Bank di Indonesia

0 20

Ada begitu banyak bank yang beroperasi di Indonesia, mulai dari bank besar yang dijumpai di setiap daerah hingga bank kecil yang hanya ada di daerah tertentu. Lalu sebenarnya ada berapa jenis bank di Indonesia ? Simak penjelasan berikut ini :

Klasifikasi bank di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut.

A. Menurut jenisnya

Mengacu pada pasal 5 Undang undang no 7 tahun 1992, menurut jenisnya bank terdiri atas :

1. Bank Umum

Adalah bank yang menjalnkan usaha secara konvensional.bentuknya diatur dalam pasal 21 undang undang no 10 tahun 1998. Salah satu contohnya adalah perseroan terbatas, koperasi, dan perusahan daerah

2. Bank perkreditan rakyat

Adalah bank yang menjalankan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuknya diatur dalam pasal 21 Undang undang no 10 tahun 1998

B. Menurut Fungsinya

Sesuai dengan fungsinya, maka bank dibedakan atas beberapa jenis sebagai berikut :

1. Bank Sentral

Bank Sentral adalah Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam uu no 13 th 1968 yang telah diperbaharui dengan uu no 23 tahun 1999.Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Tugas bank sentral :
a) Sebagai bank bagi pemerintah
b) Sebagai bank bagi umum
c) Mengawasi kegiatan bank umum dan badan keuangan lainnya
d) Mengawasi kegiatan perdagangan luar negeri
e) Mencetak uang dan menjamin agar uang cukup tersedia

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

2. Bank Umum

Bank dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan bentuk usahanya memberikan kredit jangka pendek. Contoh : Bank BRI,Bank Niaga, Bank Bali, Lippo Bank,Panin Bank, dll

3. Bank tabungan

Yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan,dan dalam usahanya memperbungakan dananya dalam bentuk kertas brharga. Contoh : Bank tabungan pensiunan nasional

C. Menurut kepemilikannya

Menurut pihak yang memiliki, maka bank dapat dibedakan sebagai berikut :

1. Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank BNI 1946. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.

2. Bank Milik Swasta Nasional

Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain. Bank swasta nasional ini dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :

a) Bank Devisa 

Yaitu bank yang dapat mengadakan transaksi internasional seperti ekspor impor. Contoh : Bank bali, BCA, Bank duta, Bank Niaga

b) Bank non devisa

Yaitu bank yang tidak dapat mengadakan transaksi Internasional. Contoh : Bank Nusantara, Bank Arta Graha, Bank Jasa Arta,dll

3. Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

4. Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang modalnya berasal dari pihak swasta dan didirikan atas hukum dasar agama islam. Berkaitan dengan Bank, ada dua konsep dalam hukum agama islam, yaitu: larangan dalam sistem penggunaan bunga,karena bunga haram hukumnya. Sebagai ganti bunga digunakan sistem bagi hasil.

Peran dan fungsi bank syariah adalah :
a. sebagai tempat penghimpun dana dari masyarakat
b. sebagai tempat investasi
c. menawarkan berbagai jasa keuangan berdasarkan upah dalam sebuah kontrak perkawinan atau penyewaan seperti garansi, transfer kawat, dan L/C (letter of credit)
d. memberikan jasa sosial seperti pinjaman kebajikan,zakat,dan dana sosial lainnya sesuai dengan ajaran islam.

Demikianlah mengenai jenis-jenis bank yang ada di Indonesia, Semoga bermanfaat, terima kasih.

Tuliskan Komentar