Dumolid, Obat Tidur atau Narkoba ?

1 8

Penjelasan Mengenai Dumolid

Dumolid atau bahasa kimianya Nitrazepam adalah obat yang termasuk ke dalam psikotropika golongan IV. Dalam aturan di Indonesia, apabila seseorang ingin mendapatkan obat golongan psikotropika harus dengan resep dokter, jika tidak maka orang itu akan berpotensi menyalahgunakannya.

Dalam dunia medis, kegunaan dumolid ini adalah untuk mengobati gejala insomnia atau gangguan tidur karena kecemasan, ketegangan, stres, depresi dan terlalu banyak bekerja.

Efek yang ditimbulkan ketika mengonsumsi nitrazepam 5 mg adalah menimbulkan perasaan tenang dan relaksasi secara fisik dan mental. Nitrazepam bekerja pada reseptor di otak yang disebut reseptor GABA. Hal ini menyebabkan pelepasan neurotransmiter yang disebut GABA di otak.

Namun ada juga efek samping dari obat ini, seperti gangguan darah dan sumsum tulang, mengantuk di siang hari, gangguan psikologis, depresi, otot mengendur dan lain-lainnya yang masih dalam tahap penelitian.

Dumolid Menjadi Narkotika ?

Dumolid bukan narkotika, tidak bisa dijajarkan dengan heroin dan teman-temannya. Seperti yang dijelaskan di atas, dumolid adalah salah satu jenis psikotropika yang mampu membuat penggunanya menjadi ketergantungan dengan obat itu.

Dalam kondisi penggunaan psikotropika yang tidak sesuai aturan, misalnya cara mendapatkannya ilegal atau tidak diawasi dokter, tindakan yang dilakukan ini bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan zat psikotropika.

Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki dan/atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Referensi :

Tuliskan Komentar

1 komentar

zf.andriansah 1 Oktober 2017 - 11:50

thanks info nya gan

Balas