Definisi Umum HAM
Definisi atau pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar (asasi) yang dimiliki manusia sejak ia lahir, yang memang sudah diberikat (kodrat) kepada Tuhan kepada manusia yang harus saling dihormati dan dilindungi satu sama lain.
HAM mulai diperbincangkan beberapa dekade terakhir, yang mana diharapkan dengan adanya konsep HAM yang jelas maka setiap manusia di bumi ini mendapatkan hak dasar yang sama untuk hidup dengan layak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak dasar manusia yang telah dimiliki sejak masih berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia yang berlaku secara universal serta diakui oleh seluruh orang.
Kalimat “Hak Asasi Manusia” sendiri memiliki makna tersendiri dari setiap katanya, seperti “Hak” yang berarti sebagai kekuasaan atau kepunyaan atas sesuatu, “Asasi” yang maknanya ialah sesuatu yang mendasar atau utama.
UUD 45, Pasal 28 I ayat 1, memberikan kita definisi tentang HAM sebagai berikut:
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Dengan paparan tersebut kita mendapat gambaran tentang pengertian hak asasi manusia yang sangat jelas. Sampai di sini kita paham bahwa, menghilangkan nyawa orang lain adalah bentuk pelanggaran HAM, menyiksa orang lain adalah bentuk pelanggaran HAM, dan seterusnya.
Penjelasan yang semestinya menyertai uraian tentang HAM adalah kewajiban asasi manusia. Apa itu saja keajiban asasi manusia? Secara ringkas kita bisa pahami di sini bahwa setiap manusia wajib menghormati, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian, hak asasi manusia bisa terpenuhi apabila setiap manusia menjalankan kewajiban asasinya sebagai manusia.
1. Menurut Kevin Boyle Dan David Beetham
HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
2. Menurut Miriam Budiarjo
HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.
3. Menurut Oemar Seno Adji
HAM merupakan hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun “manusia/kelompok lain”.
4. Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM merupakan suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar, hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
5. Menurut UU No 39 Tahun 1999
HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan dihargai oleh setiap manusia guna melindungi harkat serta martabat setiap manusia.
6. Menurut G.J Wolhos
HAM merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setipa manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan HAM orangh lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusian
7. Menurut C. de Rover
HAM merupakan hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik kaya atau miskin, laki-laki maupun wanita. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi HAM mereka tetap tidak dapat dihilankan. Hak asasi ialah hukum yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga HAM dapat ditegakkan, dijunjung tinggi serta dilindungi.
8 Jan Materson
Jan Materson yang merupakan Komisi HAM PBB berkata jika HAM ialah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
9. John Locke
John Locke mengemukakan pendapat jika HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan pada manusia sebagai hak yang kodrat. Oleh sebab itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar atau fundamental bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
HAM merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh semua orang, sehingga untuk mendapatkan hak tersebut setiap orang pun perlu saling menghargai satu sama lain. Nah berikut adalah tips atau cara untuk menghindari pelanggaran HAM terhadap individu lain.
- Menghargai perbedaan pendapat dalam sebuah forum ataupun hubungan
- Tidak memaksakan kehendak sendiri
- Membiarkan orang lain melakukan apa yang menjadi keinginannya, dengan catatan jika kegiatan yang dilakukannya tidak merugikan pihak lain (dalam konteks ini pihak yang dirugikan tak boleh mengedepankan pendapat secara subjektif).
- Memberikan kebebasan secara penuh pada setiap orang.
- Menjalani proses hukum HAM apabila terjadi sebuah pelanggaran, baik pelanggaran kecil maupun besar.
- Memahami betul jika orang lain memiliki hak yang sama dengan Anda.
- Tidak berbuat semena-mena terhadap orang lain dengan alasan apapun.
Apabila Anda sudah melakukan beberapa tips di atas namun masih mendapat pelanggaran HAM lantas apa yang harus dilakukan?
Hal pertama dan utama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut pada pihak berwajib. Tak perlu khawatir dengan berbagai ancaman yang mungkin akan Anda dapat, sebab setelah melaporkan pelanggaran Anda bisa mendapat perlindungan dari pihak berwenang.
Kalaupun pengusutan dan penyelesaian kasus/perkara yang Anda laporkan tidak kunjung membuahkan hasil, jangan lelah untuk
terus berjuang demi mendapatkan apa yang seharusnya Anda dapatkan. Dalam hal ini sering sekali terjadi penyalahgunaan kekuasaan sehingga terjadi perbedaan penanganan antara kasus pelanggar HAM.
Seperti kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pihak berkuasa, maka penanganannya bisa saja lebih lambat bahkan tidak ditindaklanjuti.