Definisi Bentuk-bentuk Eksploitasi Seksual Komersial

0 21

Untuk mengetahui definisi dan pengertian yang baku terhadap  bentuk-bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak, Kongres  Dunia menentang Seksual Komersial terhadap Anak (The world Congress for Against Sexual Commercial Exploitation of the Children)  yang diselenggarakan di Stockholm, Swedia tahun 1996, menetapkan bahwa semua bentuk Eksploitasi Seksual Komersial  terhadap anak adalah merupakan pelanggaran mendasar atas hak-hak anak dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  Oleh karena itu,  setiap negara yang menjadi peserta Konvensi Hak Anak (state Party),  bila membiarkan  semua bentuk  Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak tanpa melakukan langkah-langkah pencegahan, perlindungan maupun pembasmian terhadap kejahatan kemanusiaan tersebut, maka negara peserta Konvensi hak Anak (KHA) dapat dianggap  melanggar Hak Asasi Manusia. Sebab, salah satu hak mendasar yang melekat dalam dari anak adalah hak mendapat  perlindungan (protection Rigths) yang memadai dari negara. 
Merujuk ketentuan pasal 34 dan 35 Konvensi Hak Anak (KHA),  setiap negar di dunia yang telah meratifikasi KHA diwajibkan melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seks dan penyalagunaan seksual. Kemudian untuk mengimplementasikan  maksud  dari pasal 34 dan 35 KHA tersebut, ketentuan KHA mensyaratkan negara-negara peserta  diharuskan mengambil semua langkah-langkah nasional, bilateral dan multilateral guna mencegah bujukan atau pemaksanaan anak untuk melakukan semua bentuk kegiatan seksual,  penyalagunaan  anak-anak secara eksploitatif dalam bentuk pelacuran atau praktek seksual lainnya serta pengggunaan anak-anak untuk pertunjukan porno dan bahan-bahan pornografis.
Bentuk-bentuk dari kegiatan Seksual Komersial terhadap anak, baik  Deklarasi Kongres Dunia Menentang Eksploitasi Seksual Komersial terhadap anak maupun ketentuan KHA dan UU Perlindungan Anak  mendefinisikan bahwa eksploitasi seksual komersial terhadap anak  meliputi kegiatan penyalagunaan seksual anak oleh orang dewasa dengan cara  paksa (coercion), pemberian uang atau sejenisnya kepada anak yang bersangkutan ataupun kepada pihak ketiga,  anak dijadikan sebagi objek seks serta objek komersial. Eksploitasi seksual Komersial anak juga dapat dilihat dalam   bentuk paksaan serta kekerasan terhadap anak-anak, dalam bentuk kerja paksa dan bentuk perbudakan modern (comtemporary form of Slavery).

Dalam merespon kasus-kasus perdagangan anak untuk tujuan Eksploitasi Seksual Komersial,  Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Unicef, Organisasi International untuk Migran (IOM) dan organisasi international ECPAT        (End Child Prostitution in Asia Tourism) memberikan definisi yang luas dan menyeluruh tentang perdagangan anak ( child trafficking). Definisi perdagangan tersebut memuat rujukan khusus tentang trafficking sebagai kegiatan yang mengandung perekrutan (recruitmen), pengangkutan (transportation), Pengiriman (transfer), pemberian perlindungan (harboring) atau penerimaan (receipt) atas siapapun dengan menggunakan ancaman atau kekerasan, paksaan, penculikan, pemalsuan, penipuan, atau penyalagunaan kekuasaan untuk tujuan perbudakan, kerja paksa termasuk kerja yang terikat atau karena tujuan perbudakan. Dengan demikian, apabila unsur-unsur yang menjadi rujukan telah terpenuhi, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perdagangan anak, baik untuk keperluan eksploitasi seksual maupun eksploitasi ekonomi.
Langkah-langkah dan Tanggungjawab PemerintahUntuk pencegahan dan perlindungan terhadap kasus-kasus eksploitasi Seksual Komersial terhadap anak, penulis menyarankan agar pemerintah dalam hal ini Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan  dan Departemen Sosial sebagai leading sector segera berkonsentrasi menyiapkan agenda nasional dan indikator kemajuan, dengan serangkaian tujuan yang menekankan tujuh aspek penting yakni:

pertama,  Pemerintah termasuk legislatif, yudikatif, Kepolisian, Departemen Luar negeri dan kantor Imigrasi agar memberikan prioritas utama pada tindakan untuk menentang eksploitasi seksual komersial anak dan mengalokasikan sumber daya yang memadai.
Meningkatkan kerjasama yang lebih mantap antar Negara dan semua sektor masyarakat untuk mencegah anak-anak memasuki perdagangan seks serta memperkuat peran serta keluarga dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual komersial.

Kedua, menindak pelaku eksploitasi seksual komersial anak, dan bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual anak, serta mengutuk dan menghukum semua yang terlibat dalam pelanggaran, baik itu warga lokal maupun asing, serta menjamin agar anak-anak yang menjadi korban praktek eksploitasi seksual komersial  tidak dihukum. 
Ketiga, memobilisir penegakan hukum, kebijakan, program-program yang melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual komersial dan memperkuat komunikasi dan kerjasama antar pihak penegak hukum, mendorong penerapan, implementasi serta diseminasi Undang-undang Perlindungan Anak. Mengembangkan dan melaksanakan rencana dan program yang sensitif gender untuk mencegah eksploitasi seksual komersial anak, melindungi dan membantu anak yang menjadi korban serta memfasilitasi pemulihan juga program-program  reintegrasi anak kedalam
masyarakat;
Keempat, pemerintah segera mengimplementasikan dua Protokol tambahan dari Konvensi Hak Anak tentang Penjualan anak, prostitusi anak dan pornografi anak dan  Konvensi transnational organized Crime beserta dua protokolnya, yakni protokol tentang pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan dan protokol penyelundupan orang.
Kelima, pemertintah segera menciptakan iklim pendidikan, mobilisasi sosial, juga aktivitas pengembangan untuk menjamin agar orang tua  bertanggung jawab atas anak-anak untuk memenuhi hak-hak anak, kewajiban dan tanggungjawab untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual komersial;
Keenam, pemerintah dan masyarakat segera memobilisir mitra politik, masyarakat nasional maupun internasional, termasuk lembaga pemerintah dan LSM, untuk membantu menghapus segala bentuk eksploitasi seksual komersial anak serta memacu peran partisipasi masyarakat yang popular, termasuk partisipasi anak-anak, dalam mencegah serta menghapus eksploitasi seksual komersial anak.
Ketujuh,  memobilisir sektor bisnis, termasuk industri wisata, untuk menentang penggunaan jaringan dan pembentukannya bagi eksploitasi seksual komersial dan mendorong kalangan profesional, media untuk mengembangkan strategi yang memperkuat peran media dalam memberikan informasi yang bermutu, bisa dipercaya serta standar etika yang mencakup semua aspek ekploitasi seksual komersial.

Tuliskan Komentar