Bingung dengan KIS, JKN dan BPJS ? Ini Perbedaannya

0 13

Kehadiran kartu KIS ini memang membuat sebagian masyarakat bingung, dikarenakan program jaminan kesehatan yang menjadi tugas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini sendiri sebenarnya mulai diluncurkan oleh bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014, saat awal-awal beliau menjadi presiden. Sebuah kartu hebat yang diberikan kepada masyarakat dengan ekonomi kurang mampu untuk bisa mendapatkan pengobatan gratis.

Sebenarnya secara fungsi untuk kartu KIS dan BPJS itu hampir sama, sedikit perbedaan pada dua kartu ini, salah satunya ada pada segi pelayanan. KIS akan memberikan pelayanan yang tidak diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti misalnya pemakaian KIS tidak mengenal tempat dan bisa digunakan di mana saja.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa KIS berfungsi untuk memberikan jaminan kesehatan khusus bagi yang warga miskin yang kurang mampu. Dana yang didapat dari KIS merupakan subsidi dari pemerintah melalui APBN, sedangkan untuk Kartu JKN dari BPJS Kesehatan itu merupakan dana iuran yang harus dibayarkan oleh peserta setiap bulan.

Perbedaan KIS dengan BPJS Kesehatan :

1. KIS adalah program jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu, sedangkan BPJS merupakan Badan Pengelola-nya.

2. KIS terbatas hanya untuk rakyat miskin dan kurang mampu, sedangkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional yang juga dikelola BPJS wajib dimiliki warga negara Indonesia baik mampu ataupun kurang mampu. Sebagai catatan, masyarakat kurang mampu telah ditanggung pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berjumlah 86,4 juta jiwa.

3. Wilayah pemakaian KIS bebas dan BPJS terbatas.

KIS merupakan kartu yang dapat digunakan di klinik, puskesmas, dan rumah sakit mana pun yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemakaian kartu JKN yang dikelola BPJS hanya terbatas di wilayah yang didaftarkan. Seperti contoh, apabila Anda mendaftarkan klinik di wilayah Jakarta maka kartu JKN yang dikelola BPJS hanya bisa di klinik atau Puskesmas yang telah ditentukan di Jakarta.

4. Pemakaian KIS bisa untuk segala perawatan kesehatan, baik untuk pencegahan maupun pengobatan. Sedangkan dalam praktiknya, kartu JKN yang dikelola BPJS hanya bisa dipakai ketika Anda benar-benar sedang sakit atau dirawat.

5. KIS merupakan kartu kesehatan yang disubdisi oleh pemerintah, masyarakat cukup mendaftar tanpa mengeluarkan biaya. Sebagai kartu jaminan kesehatan, ketika mendaftar kartu JKN yang dikelola BPJS terdapat biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Referensi :
(Jazaul Aufa/Igw via health.liputan6.com)

Tuliskan Komentar