Definisi Pedagang Menurut Para Ahli
Definisi Pedagang menurut beberapa sumber dan ahli sebagai berikut :
Menurut Sujatmiko (2014:231) Pedagang adalah orang yang melakukan aktivitas perdagangan dengan cara memperjual-belikan barang yang tidak diproduksi sendiri untuk memperoleh suatu keuntungan.
Pengertian pedagang menurut Pasal 1 Angka 2 UU No 29 Tahun 1948 tenntang Pemberantasan Penimbunan barang Penting, menyatakan bahwa pedagang adalah orang atau badan membeli, menerima atau menyimpan barang penting dengan maksud untuk dijual, diserahkan atau dikirim kepada orang atau badan lain baik yang masih berwujud barang penting asli, maupun yang sudah dijadikan barang lain.
Menurut Pemkot Yogyakarta (2009) Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang atau jasa dipasar.
Menurut Deperindag, dan Abdullah et, et. al: (1996) Dalam konteks usaha mikro, pedagang Mikro adalah suatu bentuk kegiatan ekonomi yang berskala kecil yang banyak dilakukan oleh sebagian
masyarakat lapisan bawah dengan sektor informal atau perekonomian subsisten
Di dalam aktivitas perdagangan, Pedagang adalah orang atau instusi yang memperjualbelikan produk atau barang, kepada konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga : Jenis Pedagang dan Sistem Transaksinya
Drs. Damsar, MA membedakan pedagang berdasarkan penggunaan dan pengelolaan pendapatan yang dihasilkan dari perdagangan dan hubungannya dengan ekonomi keluarga. Berdasarkan ppenggunaan dan pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari hasil perdagangan, pedagang dapat dikelompokan menjadi :
Masih banyak definisi pedagang menurut para ahli yang akan ditambahkan dalam artikel pada blog ini. Terima kasih.
Referensi : Sujatmiko, Eko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 231
Menurut Sujatmiko (2014:231) Pedagang adalah orang yang melakukan aktivitas perdagangan dengan cara memperjual-belikan barang yang tidak diproduksi sendiri untuk memperoleh suatu keuntungan.
Pengertian pedagang menurut Pasal 1 Angka 2 UU No 29 Tahun 1948 tenntang Pemberantasan Penimbunan barang Penting, menyatakan bahwa pedagang adalah orang atau badan membeli, menerima atau menyimpan barang penting dengan maksud untuk dijual, diserahkan atau dikirim kepada orang atau badan lain baik yang masih berwujud barang penting asli, maupun yang sudah dijadikan barang lain.
Menurut Pemkot Yogyakarta (2009) Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang atau jasa dipasar.
Menurut Deperindag, dan Abdullah et, et. al: (1996) Dalam konteks usaha mikro, pedagang Mikro adalah suatu bentuk kegiatan ekonomi yang berskala kecil yang banyak dilakukan oleh sebagian
masyarakat lapisan bawah dengan sektor informal atau perekonomian subsisten
Di dalam aktivitas perdagangan, Pedagang adalah orang atau instusi yang memperjualbelikan produk atau barang, kepada konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga : Jenis Pedagang dan Sistem Transaksinya
Drs. Damsar, MA membedakan pedagang berdasarkan penggunaan dan pengelolaan pendapatan yang dihasilkan dari perdagangan dan hubungannya dengan ekonomi keluarga. Berdasarkan ppenggunaan dan pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari hasil perdagangan, pedagang dapat dikelompokan menjadi :
a. Pedagang profesonal
pedagang profesional adalah pedagang yang menggunakan aktivitas perdagangan merupakan pendapatan/sumber utasa dana satu-satunya begi ekonomi keluarga.b. Pedagang semi-profesonal
Pedagang semi-profesonal adalah pedagang yang mengakui aktivitas perdagangan untuk memperoleh uang tetapi pendapatan dari hasil perdagangan merupakan sumber tambahan bagi ekonomi keluarga.c. Pedangang Subsitensi
Pedangang Subsitensi yaitu pedagang yang menjual produk atau barang dari hasil aktivitas atas subsitensi untuk memenuhi ekonomi keluarga. Pada daerah pertanian, pedagang ini adalah seorang petani yang menjual produk pertanian ke pasar desa atau kecamatan.d. Pedagang Semu
Pedagang Semu adalah orang yang melakukan kegiatan perdagangan karena hobi atau untuk mendapatkan suasana baru atau untuk mengisi waktu luang. Pedagang jenis ini tidak mengharapkan kegiatan perdagangan sebagi sarana untuk memperoleh pendapatan, bahkan mungkin saja sebaliknya ia akan memperoleh kerugian dalam transaksi yang dilakukannya.Masih banyak definisi pedagang menurut para ahli yang akan ditambahkan dalam artikel pada blog ini. Terima kasih.
Referensi : Sujatmiko, Eko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 231
Salam dari Terketik : Terima kasih sudah berkunjung di website ini. Terketik berkomitmen untuk memberikan artikel terbaik dan selalu update dengan informasi terbaru. Kami akan sangat senang apabila Anda turut membantu mengembangkan website ini dengan cara like FANSPAGE FACEBOOK, subscribe kami di YOUTUBE atau share artikel ini untuk bisa menjangkau lebih banyak pembaca. Terima kasih