Pengertian atau Definisi Bank Menurut Para Ahli
Pernahkah kalian mendengar tentang bank ? Orang-orang banyak mengira bank hanya tempat untuk menyimpan atau meminjam uang, namun sebenarnya bank tidak hanya sekedar itu. Lalu apakah sebenarnya bank itu ? mari kita simak penjelasan berikut.
Pengertian bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.
Sedikit tambahan bahwa Nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank dalam hal keuangan.
Pengertian / Definisi Bank
Dalam menjelaskan definisi bank maka ada beberapa versi yang menjelaskan pengertian bank sebagai berikut ini :Asal Kata
Menurut asal katanya, bank berasal dari bahasa Italia yakni “BANCO” yang artinya adalah bangku. Bangku yang dimaksudkan disini sebagai meja operasional untuk bankir jaman dahulu dalam melayani seluruh nasabahnya dan segala transaksi terjadi di atas bangku. Istilah bangku ini kemudian menjadi berkembang dengan nama BANK.UU RI No. 14/1967 Pasal 1
Menurut Pasal 1 UU No 14 Tahun 1967, definisi bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uangUU RI No 10 Tahun 1998
Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan ada beberapa pasal yang membahas tentang definisi bank, yaitu :Pasal 1 ayat 2
Menyatakan bahwa Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.Pasal 1 Ayat 3
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 1 ayat 3 bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.UU RI No 23 Tahun 1999
Definisi bank menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 1999Pengertian bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.
Kasmir (2003)
Menurut Kasmir (2003), Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lain.Abdullah (2005)
Pengertian bank menurut Abdullah (2005) mendefinisikan bank merupakan bagian dari lembaga keuangan yang berfungsi intermediasi yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang berkekurangan dana.
Thomas Suyatno
Menurut Thomas Suyatno, Bank merupakan suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan
T. Sunaryo
Menurut Sunaryo, definisi Bank ialah lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, embiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain
Gunarto Suhardi
Menurut Gunarto Suhardi, pengertian Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana - dananya
Rachmadi Usman
Menurut Rachmadi Usman, definisi Bank adalah suatu lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak
Sulad S. Hardanto
Menurut Hardanto, pengertian Bank adalah sebuah institusi yang memiliki surat izin bank, menerima tabungan dan deposito, memberikan pinjaman, dan menerima serta menerbitkan check
M. Zamroni
Bank adalah badan usaha milik negara atau swasta yang berfungsi menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat (individu, kelompok, perusahaan) dalam bentuk kredit
PSAK Nomor 31
Definisi bank di atas sama dengan definisi bank yang tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 tentang perbankan, yaitu :Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran
Kesimpulan Definisi Bank
Menurut beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian bank adalah perusahaan atau badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya seperti penukaran mata uang, asuransi, investasi dan lainnya atas dasar kepercayaan yang telah diperolehnya dari para nasabah. Aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan bidang keuanganSedikit tambahan bahwa Nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank dalam hal keuangan.
Salam dari Terketik : Terima kasih sudah berkunjung di website ini. Terketik berkomitmen untuk memberikan artikel terbaik dan selalu update dengan informasi terbaru. Kami akan sangat senang apabila Anda turut membantu mengembangkan website ini dengan cara like FANSPAGE FACEBOOK, subscribe kami di YOUTUBE atau share artikel ini untuk bisa menjangkau lebih banyak pembaca. Terima kasih