Pengertian Pajak dan Unsur Perpajakan
Berbicara
mengenai pajak, mungkin hampir sama dengan iuran. Karena pajak merupakan bentuk peran serta
masyarakat dalam rangka pembangunan nasional melalui iuran yang wajib
dibayarkan melalui pajak. Atau secara tidak langsung masyarakat membiayai
pembangunan nasional. Jadi sejatinya biaya untuk menggaji Presiden maupun DPR
adalah uang rakyat.
Penjelasan mengenai pengertian pajak,
berikut adalah definisi yang dikumukakan oleh beberapa sumber :
◊
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat
dipaksakan dan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
◊
Menurut
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib negara
yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU
dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
◊
Menurut
Prof. Dr. H. Rochmat Sumitro, S. H., dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar
hukum pajak dan pajak pendapatan (1977), pajak adalah iuran rakyat kepada
negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa
secara langsung, ditujukan untuk membayar pengeluaran umum dan selebihnya
digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai
public investment.
◊
Menurut S.I Djajadiningrat yang ditulis oleh
Siti Resmi (2007:1), menyatakan bahwa “ Pajak sebagai suatu kewajiban
menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu
keadilan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi
bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat
dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung
untuk memelihara kesejahteraan secara umum. ”
◊
Menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani yang telah
diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo dalam buku “ Pengantar Ilmu Hukum Pajak
“ mengemukakan bahwa “ pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum dalam menyelenggarakan pemerintahan. “
[ads-post]
[ads-post]
Unsur-unsur pajak, meliputi komponen yang
terlibat dalam perpajakan :
a.
Subjek
pajak
Subjek pajak adalah orang yang dikenakan
wajib pajak, misalkan orang pribadi atau badan usaha
b. Objek pajak
Objek pajak adalah apa yang dikenakan
wajib pajak, maksudnya misalkan itu adalah makanan atau pakaian.
c. Jenis Tarif pajak:
1)
Tarif
pajak tetap; yaitu tarif pajak yang tetap berdasarkan nilai rupiah
2)
Tarif
proporsional: yaitu tarif pajak yang tetap berdasarkan persentasenya
3) Tarif
progresif; yaitu tarif pajak yang persentasenya semakin naik dengan naiknya
dasar pengenaan pajak. Misal: Pajak penghasilan semakin bertambah bila penghasilannya
bertambah
4)
Tarif
degresif; yaitu tarif pajak yang persentasenya semakin turun jika objek pajak
bertambah.
Note : Share & Copy Artikel harap menyertakan sumber
Salam dari Terketik : Terima kasih sudah berkunjung di website ini. Terketik berkomitmen untuk memberikan artikel terbaik dan selalu update dengan informasi terbaru. Kami akan sangat senang apabila Anda turut membantu mengembangkan website ini dengan cara like FANSPAGE FACEBOOK, subscribe kami di YOUTUBE atau share artikel ini untuk bisa menjangkau lebih banyak pembaca. Terima kasih